Mentan Amran Ubah Regulasi, Buruh Tani Tanpa Lahan Jadi Prioritas Penerima Alsintan

TANI MERDEKA INDONESIA – Pemerintah mulai membuka akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani yang selama ini tidak memiliki lahan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan regulasi penyaluran alsintan telah diubah sehingga buruh tani yang tidak memiliki sawah dapat menjadi kelompok prioritas penerima bantuan.
Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Regulasi kami ubah, sudah kami ubah, kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya pada buruh tani yang tidak punya sawah supaya kesejahteraannya meningkat,” ujar Amran di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Menurut Amran, selama ini buruh tani kerap tidak memperoleh bantuan pertanian karena tidak memiliki lahan ataupun belum tergabung dalam kelompok tani. Kondisi tersebut kini hendak diubah pemerintah.
Bantuan yang disiapkan antara lain pompa, traktor, hingga berbagai alat panen. Peralatan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan buruh tani untuk memperoleh tambahan penghasilan.
Amran mengungkapkan kebijakan tersebut muncul setelah dirinya melihat langsung kondisi ekonomi sebagian buruh tani yang masih memprihatinkan. Bahkan, ada buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu dalam sehari.
Persoalannya, pekerjaan sebagai buruh tani juga tidak tersedia setiap hari. Sebagian di antaranya hanya mendapatkan pekerjaan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Jika hanya bekerja dua kali dalam seminggu dengan pendapatan sekitar Rp30 ribu per hari, penghasilan yang diperoleh hanya berkisar Rp240 ribu dalam sebulan. Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena buruh tani memiliki peran penting dalam menjaga produksi pangan.
Bisa Bentuk Kelompok dengan Pendampingan PPL
Buruh tani yang belum tergabung dalam kelompok tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk membentuk kelompok baru dengan pendampingan penyuluh pertanian lapangan (PPL).
PPL nantinya membantu proses pembentukan kelompok sekaligus melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan.
Setelah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, pengajuan bantuan dapat disampaikan kepada pemerintah pusat secara daring. Alsintan selanjutnya akan dikirimkan kepada kelompok yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Jadi buruh buat kelompok, nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat, bisa online, langsung barangnya kita kirim. Tapi verifikasi,” kata Amran.
Satu kelompok, lanjut dia, dapat dibentuk dengan anggota sedikitnya sekitar 10 orang.
Adapun jenis alsintan yang disiapkan pemerintah meliputi pompa, alat panen, serta traktor roda dua dan roda empat. Pemerintah juga telah menyiapkan puluhan ribu unit pompa untuk mendukung program tersebut.
Alsintan Bisa Jadi Sumber Penghasilan
Tak hanya digunakan untuk membantu aktivitas pertanian sendiri, alsintan yang diterima kelompok buruh tani juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan tambahan.
Salah satu skemanya adalah menyewakan peralatan tersebut kepada petani yang membutuhkan.
Dengan demikian, buruh tani tidak hanya mendapatkan penghasilan dari bekerja di lahan milik orang lain, tetapi juga dapat memperoleh pendapatan dari jasa penggunaan alsintan.
Amran optimistis skema tersebut mampu meningkatkan pendapatan buruh tani secara signifikan. Menurutnya, penghasilan hingga Rp5 juta per bulan sudah menjadi capaian yang jauh lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.
“Kalau sudah dapat Rp5 juta per bulan kan sudah bagus daripada tadi Rp240 ribu,” ujarnya.
Amran sebelumnya juga menghitung potensi pendapatan yang lebih besar apabila alsintan digunakan untuk menggarap lahan dalam skala luas. Namun, angka tersebut merupakan gambaran dalam kondisi hasil maksimal.
Berjalan Bersamaan dengan Pompanisasi
Program bantuan alsintan bagi buruh tani ini juga berjalan beriringan dengan program pompanisasi pemerintah.
Program pompanisasi diarahkan untuk membantu mengatasi persoalan kekeringan sekaligus meningkatkan frekuensi tanam di lahan pertanian.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, pemerintah ingin memastikan bantuan pertanian tidak hanya dinikmati petani yang sudah memiliki lahan atau tergabung dalam kelompok tani.
Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain juga diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk meningkatkan taraf ekonominya.
“Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah kan sudah juga kita berikan. Tetapi prioritaskan pada yang belum dapat, sehingga pendapatannya meningkat,” kata Amran.
Kebijakan tersebut sekaligus menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam menyalurkan bantuan alsintan. Kepemilikan lahan tidak lagi menjadi satu-satunya pertimbangan.
Kondisi ekonomi serta peran buruh tani dalam mendukung produksi pangan juga mulai menjadi bagian penting dalam menentukan penerima bantuan.